Pria Pontianak yang Perkosa Mantan Istri Juga Ancam Membunuh Jika Rujuk Ditolak

Reza Yunanto
Pria di Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap karena memperkosa mantan istri. (Foto: Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Pria di Pontianak ditangkap polisi karena memperkosa mantan istrinya. Ternyata pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menolak ajakan rujuk.

"Hasil interogasi singkat terhadap pelaku, bahwa benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan mantan istri dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii dikutip dari laman Polresta Pontianak, Kamis (9/9/2021).

Pelaku yakni HH (40). Dia dilaporkan perempuan inisial N (38) karena melakukan pemerkosaan di rumah kontrakannya, Jalan HRA Rahman Gang Lawu, Kecamatan Pontianak Barat pada Rabu (6/9).

Atas laporan itu, Unit Jatanras Polresta Pontianak menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan RE Martadinata Gang Selada pada Rabu (8/9) siang.

Dari pemeriksaan terungkap pelaku mendatangi korban dengan alasan meminta rujuk. Pelaku juga memaksa korban melayani nafsunya.

"Tersangka mengancam akan membunuh jika keinginannya ditolak," tutur Rully.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal