Barang tersebut dijual pelaku di media sosial Facebook dan telah dibeli oleh seseorang. Uang hasil penjualan dua laptop digunakan untuk membeli narkoba di Kampung Beting.
Pencurian tersebut membuat korban merugi Rp12,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang disita adalah laptop merek Accer dan Redmibook serta alat yang digunakan untuk membobol toko yakni gunting, obeng, dan linggis.