Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial RD tergiur upah yang tinggi sehingga nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia. Rencananya sabu itu akan dibawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di lokasi.
Namun sebelum sampai di tujuan, pelaku berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed Bradjamusti.
Menurut dia, banyaknya jalur-jalur tidak resmi di perbatasan dan keterbatasan pos-pos satgas tentunya sangat menyulitkan petugas untuk melakukan pencegahan berbagai kegiatan ilegal.
Saat ini pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Pangdam 12 Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat dalam rangka proses hukum selanjutnya.