PPKM di Kalbar Kembali Diperpanjang hingga 25 Juli

Antara
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memperpanjang PPKM di seluruh kabupaten/kota hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Awalnya penerapan PPKM ini dari tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli. Namun kembali kita perpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli sesuai arahan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu (21/7/2021).

Harisson mengatakan, untuk perpanjangan PPKM ini, Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menerbitkan Instruksi Nomor 185/Kesra/2021 yang mengatur tentang Pelaksanaan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Menurut Harisson, Instruksi ini telah dikirim ke seluruh bupati dan wali kota di Kalbar. Sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM berpedoman pada Inmendagri Nomor 23 tahun 2021.

Salah satunya yakni memastikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan untuk penanganan Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

57 tahun lalu

Helikopter Angkut 8 Orang Jatuh di Hutan Sekadau, Evakuasi Terkendala Medan dan Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal