Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Petamburan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Dok/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dan lima orang panitia Maulid sebagai tersangka.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua, ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A. Keempat MS penanggung jawab. Kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan, akan ada upaya paksa kepada Habib Rizieq dan lima tersangka itu agar memenuhi panggilan pemeriksaan di kepolisian. 

"Keenam tersangka ini, polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujarnya.

Kerumunan di Petamburan terjadi saat Habib Rizieq menggelar pernikahan anaknya, Najwa Shihab yang berbarengan dengan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Acara itu dihadiri oleh ribuan orang. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal