Polda Kalbar Pecat 14 Anggota selama 2021, Salah Satunya Kasus Pencabulan Anak

Uun Yuniar
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memberhentikan 14 anggota sepanjang tahun 2021. Anggota yang dipecat itu melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik.

"Pemecatan ini sebagai bentuk tindakan tegas dan penegakan disiplin anggota," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Kalbar, Jumat (31/12/2021).

Anggota Polda Kalbar yang dipecat itu terjerat berbagai kasus, di antaranya sembilan kasus desersi, tiga kasus narkoba, dan dua kasus asusila.

Donny mengatakan, ada satu kasus yang viral, yaitu kasus asusila anggota kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas. Oknum tersebut menurut Donny telah diproses secara hukum dan dipecat.

"Kita tidak memberi peluang sedikitpun terhadap anggota yang tidak layak menjadi polisi. Berdasarkan rekomendasi kita lakukan pemecatan," tuturnya.

Anggota kepolisian yang dipecat karena kasus asusila berinisial DY yang saat itu berpangkat Brigadir. DY yang bertugas di Polresta Pontianak mencabuli anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas.

Selain dipecat berdasarkan sidang kode etik Polri, DY terancam pidana.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal