Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Modus tersebut mulai dari jasa pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi jual beli secara online.
"Ini bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika di Kalbar," ujarnya, Rabu (4/2/2026).
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus,” katanya lagi.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto menegaskan pihaknya terus memperkuat sinergi lintas instansi. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalbar.
"Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," katanya.
Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal.
Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.