Perampok SPBU Sanggau Ditangkap di Lamandau, Ternyata Residivis Kambuhan

Uun Yuniar
Polisi menangkap perampok SPBU di Simpang Hulu, Kabupaten Sanggau, bernama Ruslan alias JOI. (Foto: iNews/Uun Yuniar).

"Ini merupakan hasil kejahatan dia di SPBU," ujarnya.

Atas perbuatannya, JOI ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Dari pemeriksaan juga terungkap kalau JOI seorang residivis kambuhan kasus serupa. Dia pernah dihukum pada 2011 dan 2016.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

2 Pemuda Hilang di Hutan Kapuas Kalteng Ditemukan Selamat, 1 Korban Alami Hipotermia

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

57 tahun lalu

Kebakaran Kafe di Palangka Raya, Relawan Damkar Pingsan saat Bantu Padamkan Api

57 tahun lalu

Gudang Penyimpanan LPG di Barito Selatan Terbakar, 3 Bangunan Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal