Peradi Kecam Pengeroyokan Pengacara di Kubu Raya, Minta Polisi Usut Aktor Utama

Uun Yuniar
Peradi Kota Pontianak mengecam pengeroyokan pengacara saat bertugas di Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id- DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pontianak mengecam pengeroyokan seorang pengacara yang sedang bertugas. Peradi meminta polisi mengusut pengeroyokan tersebut dan mengungkap aktor utama.

Pengeroyokan terjadi saat pengacara itu bersama tim menjalani sidang lapangan dalam kasus sengketa tanah di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada 9 September 2022.

"Dewan pimpinan cabang Peradi Kota Pontianak mengecam dan mengutuk keras aksi penganiayaan tersebut," kata Plt Ketua Peradi Kota Pontianak Irenius Kadem, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena dilakukan saat korban sedang menjalankan tugasnya. Peradi telah meminta kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan tersebut, termasuk aktor di balik aksi penganiayaan itu.

Dia juga meminta masyarakat tidak terpancing isu SARA terkait pengeroyokan itu. Menurutnya kasus ini murni masalah pidana, sehingga mempercayakan penyelesaian masalah kepada polisi adalah hal yang tepat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Pengeroyokan di Bantul, Polisi Temukan Fakta Berbeda

57 tahun lalu

Sapa Teman Berujung Pengeroyokan di Bantul, 5 Orang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Konter HP Jember

57 tahun lalu

Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Pengeroyokan Pemuda di Tuban oleh 7 orang, Dipicu Pinjam Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal