Penyelundupan 2.044 Ekor Burung dari Kobar Digagalkan, Mayoritas Satwa Dilindungi

Antara
Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 2.044 ekor burung di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kotawaringin Barat. (Foto: Antara)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Penyelundupan ribuan ekor burung dari Kotawaringin Barat (Kobar) ke Pulau Jawa di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat berhasil digagalkan. Sebagian besar burung yang diselundupkan masuk dalam kategori satwa dilindungi.

"Saat memeriksa kendaraan pada Sabtu, petugas kami di lapangan menemukan kendaraan yang memuat hewan. Informasi tersebut lalu kami sampaikan ke pejabat karantina yang berjaga," kata Kepala Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai, Didik di Pangkalan Bun, Minggu (5/9/2021).

Dia menerangkan,  polisi khusus karantina yang berjaga melakukan pemeriksaan truk fuso yang membawa komoditas hewan dalam jumlah banyak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis burung yang tidak dilaporkan.

Burung-burung tersebut juga tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, sehingga diputuskan untuk ditahan. Sebagian besar jenis burung yang diamankan termasuk kategori dilindungi, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan BKSDA.

Burung-burung yang terdiri atas jenis kolibri 1.515 ekor, pleci 203 ekor, srindit 30 ekor, jalak 26 ekor, beo 15 ekor, kacer 108 ekor, murai batu 35 ekor, cendet 11 ekor, cucak ijo 83 ekor, dan cucak jengot 18 ekor. Burung tersebut dikemas dalam kardus maupun kotak buah sebanyak 56 koli.

"Ribuan ekor burung tanpa dokumen tersebut akan dilalulintaskan menuju Kendal, Jawa Tengah menggunakan KMP Kalibodri dari Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai," tuturnya.

Dia mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berkat kerja sama dan koordinasi antarinstasi yakni Karantina Pertanian Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai dan KP3 Kumai.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal