PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap penyebar hoaks vaksin Covid-19 melalui media sosial. Pelaku inisial AS (30) ternyata pegawai honorer di instansi pemerintahan yang menjadi bagian Satgas Penanganan Covid-19 di Kalbar.
"AS merupakan salah satu pegawai honorer di instansi pemerintah yang terkait Satgas Covid-19 juga," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Setiawan, Kamis (28/1/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan AS berawal dari patroli siber yang dilakukan Dirkrimsus Polda Kalbar. Saat itu tim cyber menemukan akun AS yang menyebarkan kabar bohong terkait vaksin Sinovac yang digunakan dalam vaksinasi di Indonesia.
Kabar bohong itu dituliskan dalam kolom komentar di salah satu postingan di grup Facebook Pontianak Informasi. Dalam postingan di kolom komentar itu, AS menuliskan bahwa vaksin Covid 19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.
"AS ditangkap karena telah melanggar pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin Covid-19," katanya.