Penjual Sisik Trenggiling di Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan dalam penangkapan di Nanga Taman Kabupaten Sekadau.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak banding.

Kedua terdakwa SK dan BW ditangkap di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau pada 18 Oktober 2021. 

Perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan ditemukan barang buktinya.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

57 tahun lalu

Helikopter Angkut 8 Orang Jatuh di Hutan Sekadau, Evakuasi Terkendala Medan dan Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal