Penggerebekan PETI di Merangin, Operator Ekskavator Ditangkap

Azhari Sultan
Polda Jambi menggerebek pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi . (Foto: Ist)

MERANGIN, iNews.id - Polisi menggerebek pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang pelaku yang bertugas sebagai operator ekskavator ditangkap.

"Saat digerebek, pelaku berinisial IT (24) sedang menggunakan alat berat untuk melakukan penambangan emas tanpa izin," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Arief Ardiansyah Prasetyo, Rabu (30/11/2022).

Dia mengatakan, penggerebekan itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) yang berawal dari laporan masyarakat. 

Pelaku IT adalah warga Desa Lantak Seribu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ekskavator yang digunakan untuk kegiatan PETI.

Atas perbuatannya, pelaku IT dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit ekskavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet warna hitam kita amankan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Solo Raya Digerebek Polisi, Pelaku Sembunyi di Dalam Toren Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal