Penganiaya Tetangga karena Anak Rebutan Layangan di Pontianak Dikenakan Wajib Lapor

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.

PONTIANAK, iNews.id - Warga Pontianak yang menjadi korban penganiayaan tetangga karena anak rebutan layangan melapor ke polisi. Pelaku penganiayaan dikenakan wajib lapor ke polisi.

"Kasus ini masih dalam pemeriksaan. Pelaku dikenakan wajib lapor. Namun tidak menutup kemungkinan dalam proses berikutnya dilakukan penahanan," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin, Jumat (11/9/2020).

Komarudin menjelaskan, pelaku dan korban telah menjalani pemeriksaan.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena anak pelaku lebih dulu dipukuli oleh adik korban hingga berdarah. Atas dasar itu kemudian pelaku meminta penjelasan.

"Kami tentu akan mengembangkan pengakuan ini untuk selanjutnya mengetahui kejadian penganiayaan," ujarnya.

Sementara dari informasi yang diperoleh dari pelaku dan saksi-saksi, penganiayaan itu bermula dari rebutan layangan antara anak pelaku dan adik korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal