Penerapan PPKM Mikro Diperluas Jadi 20 Provinsi 

Dita Angga
Pokso PPKM Mikro Covid-19 Maguwoarjo, Depok, Sleman. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menambah lima provinsi lagi yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dengan demikian ada 20 provinsi yang wajib menjalankan PPKM mikro jilid kelima ini.

"Penambahan lima provinsi yakni  Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan PPKM mikro tahap keempat akan berakhir pada hari ini. Perpanjangan terbaru akan ada lima provinsi baru sebagai daerah prioritas pelaksanaan PPKM mikro.

Terkait payung hukum PPKM mikro, Syafrizal mengatakan akan diterbitkan hari ini. 
"Hari ini rencananya," ucapnya.

Saat ini terdapat 15 provinsi prioritas pelaksanaan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal