Pembunuh Ibu Muda di Sungai Asam Kubu Raya Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 KUHP

Reza Yunanto
Mayat korban, Nor Azizah (26) ditemukan bersimbah darah Minggu (5/3/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Nor Azizah (26), seorang ibu muda di Sungai Asam, Kubu Raya. Pelaku inisial H (36) yang merupakan paman korban, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Perbuatan pelaku merupakan pelanggaran Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Senin (13/3/2023). 

Dalam KUHP, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Arief mengatakan, H adalah paman dari suami korban yang bekerja di Malaysia. Dia tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

H lalu merencanakan pembunuhan pada Minggu (5/3/2023) malam saat korban pergi ke luar rumah mengendarai motor. Dia mencegat korban di jalan, lalu menghabisi nyawanya dengan pisau. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

10 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

14 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

14 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal