"Motifnya pencurian, kami masih dalami karena pelaku ini sudah 6 bulan merantau di Pontianak namun tidak memiliki pekerjaan dan ingin pulang kampung halaman diduga dia mencari jalan pintas dengan menjual motor curian ini," ujarnya, Sabtu (25/2/2023) malam.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan. Kemudian ada luka pada korban di bagian lengan sebelah kanan, jempol jari sebelah kanan dan telapak tangan.
"Untuk barang bukti dibuang pelaku di sekitar TKP dan masih dalam pencarian," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.