Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website 

iNews.id
Kapolri terbitkan Maklumat larangan penggunaan simbol, atribut, dan kegiatan mengatasnamakan FPI. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Kapolri Jenderal Idham Azis menindaklanjuti dengan penerbitan Maklumat tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat berisi empat poin larangan penggunaan simbol dan atribut FPI, serta penghentian kegiatan mengatasnamakan organisasi yang pernah dipimpin Habib Rizie Shihab itu.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI: 

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

57 tahun lalu

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Polisi Penembak Laskar FPI Menangis sambil Sujud Syukur Usai Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal