SANGGAU, iNews.id - Karni bin Bujang akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Pria berusia 50 tahun itu lolos dari hukuman mati di Malaysia.
Warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Selasa (1/3/2022).
"Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KJRI Kuching, Edelin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2022).
Karni dijatuhi hukuman gantung pada 14 Januari 2022. Proses persidangan berjalan hingga empat tahun.
Kasusnya bermula ketika Karni yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA pada 15 Februari 2018.