Tim yang melakukan pengintaian kemudian memeriksa barang yang dibawa keduanya. Barang tersebut ternyata 72 botol miras merk Brendy dan 80 slop rokok merek M2 asal Malaysia.
Barang-barang itu lalu diamankan di Pos Kampung Jasa dan akan dilaporkan ke Komando Atas untuk diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Senaning," katanya.
Dia mengatakan, Satgas Pamtas akan terus mengintensifkan kegiatan patroli. Jalur tikus selama ini kerap digunakan warga untuk membawa masuk barang dari negara tetangga.
"Kami dalam hal ini juga menggandeng instansi terkait di perbatasan untuk terus mengedukasi masyarakat supaya tidak membawa barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.