Lewat Jalur Tikus Perbatasan Malaysia, Miras dan Rokok Ilegal Diselundupkan ke Kalbar

Antara
Satgas Pamtas saat menggagalkan penyelundupan miras di jalur tikus perbatasan Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto: Ist/Antara)

Tim yang melakukan pengintaian kemudian memeriksa barang yang dibawa keduanya. Barang tersebut ternyata 72 botol miras merk Brendy dan 80 slop rokok merek M2 asal Malaysia. 

Barang-barang itu lalu diamankan di Pos Kampung Jasa dan akan dilaporkan ke Komando Atas untuk diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Senaning," katanya.

Dia mengatakan, Satgas Pamtas akan terus mengintensifkan kegiatan patroli. Jalur tikus selama ini kerap digunakan warga untuk membawa masuk barang dari negara tetangga.

"Kami dalam hal ini juga menggandeng instansi terkait di perbatasan untuk terus mengedukasi masyarakat supaya tidak membawa barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal