Konflik PPP, Kubu Agus Suparmanto Nilai Janggal SK Menkum Kepengurusan Mardiono

iNews
Suasana saat Muktamar X PPP di Ancol sempat memanas. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meruncing. Kubu Agus Suparmanto berencana mengajukan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. 

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy menilai SK Menkum tersebut bermasalah. Menurutnya, pengesahan kepengurusan Mardiono tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang tercantum dalam Permenkumham RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar pria yang biasa disapa Rommy itu, Kamis (2/10/2025).

Rommy mengatakan, telah mengonfirmasi kepada Ade Irfan Pulungan, mantan Ketua Mahkamah PPP, mengenai status perselisihan saat SK diterbitkan. Dia menyebutkan bahwa Ade tidak pernah mengeluarkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Dia menuturkan, SK tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satu contohnya, kata dia tidak adanya aklamasi terhadap Mardiono dalam forum tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Sahkan SK Kepengurusan PPP Pimpinan Mardiono

57 tahun lalu

Konflik PPP Usai Muktamar X Belum Berakhir, Kubu Agus Suparmanto Datangi Kemenkum

57 tahun lalu

Forum ASEAN-Jepang: Menkum Supratman Usulkan Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI

57 tahun lalu

Menteri Hukum Minta Industri Rekaman Indonesia Daftarkan Kodefikasi Lagu ke PDLM

57 tahun lalu

Temui Menkum Supratman, CISAC Siap Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal