"Ada rencana mau jual unit namun sudah kami tangkap lebih dulu," katanya.
Kendati mobil telah dibawa lari ke Kalteng, keberadaan pelaku berhasil terendus tim Satreskrim Polres Singkawang.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," tuturnya.