Petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar sehingga mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya.
Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus. Polisi menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas meski telah beberapa kali terbongkar.