Dia mengatakan, kejaksaan telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini. Dua orang yang diperiksa yakni Kepala Satuan Kerja berinisial D, dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial B.
"Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka. Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik Kejati Kalbar juga telah menyita paket sembako yang baru dibeli setelah kejaksaan mulai mengusut dugaan korupsi tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 tersebut," katanya.