"Pada bulan Juni saat usia (kehamilan) tujuh bulan, dia menghubungi seseorang dan menanyakan orang yang bisa dipercaya untuk menampung bayinya," tuturnya.
Dari komunikasi itu kemudian disepakati penjualan bayi yang baru dilahirkan J pada 18 Agustus 2020 itu seharga Rp30 juta.
Namun, polisi yang mendapat laporan dari masyarakat segera bertindak menggagalkan penjualan bayi tersebut dengan mengamankan tiga orang di klinik bersalin Bidan Mariana di Jalan Nurul Huda, Sungai Raya.
Ketiga orang itu telah diamankan di Mapolda Kalbar. Sedangkan J beserta bayinya dititipkan di Rumah Sakit Polri Anton Soedjarwo untuk menjalani perawatan.
"Saat ini ibu dan bayinya kami titipkan sementara di rumah sakit," ujarnya.