Kasus Covid-19 Naik, Singkawang Batasi Jam Buka Tempat Usaha Pukul 21.00

Antara
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. (Antara)

SINGKAWANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat membatasi jam operasional tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan karena Kasus Covid-19 di Singkawang terus meningkat.

"Pemkot Singkawang akan membatasi jam operasional berbagai tempat usaha, seperti restoran, cafe, warung kopi dan pedagang kaki lima atau PKL di kota," ujar Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (23/4/2021).

Dia mengatakan pembatasan ini juga terkait PPKM mikro yang dilakukan di seluruh Kalbar.

Terkait hal itu Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan maupun kelurahan akan melakukan pengawasan dibantu oleh TNI dan Polri.

Upaya menekan kasus Covid-19 di Singkawang juga dilakukan dengan cara memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk kota menjelang Idul Fitri. Ini juga terkait larangan mudik oleh pemerintah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal