SINGKAWANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat membatasi jam operasional tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan karena Kasus Covid-19 di Singkawang terus meningkat.
"Pemkot Singkawang akan membatasi jam operasional berbagai tempat usaha, seperti restoran, cafe, warung kopi dan pedagang kaki lima atau PKL di kota," ujar Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (23/4/2021).
Dia mengatakan pembatasan ini juga terkait PPKM mikro yang dilakukan di seluruh Kalbar.
Terkait hal itu Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan maupun kelurahan akan melakukan pengawasan dibantu oleh TNI dan Polri.
Upaya menekan kasus Covid-19 di Singkawang juga dilakukan dengan cara memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk kota menjelang Idul Fitri. Ini juga terkait larangan mudik oleh pemerintah.