Ini 8 Poin Pernyataaan Sikap Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu terkait Kasus Habib Rizieq

Gusti Eddy
Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu saat menyerahkan 8 poin pernyataan sikap ke Kapolda Kalbar Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto. (Foto: Istimewa)

4. Meminta kepada seluruh media mainstream elektronik maupun cetak untuk menyampaikan berita yang berimbang, objektif, tidak diskriminatif serta tidak provokatif sehingga tak menimbulkan kegaduhan nasional.

5. Meminta kepada para pimpinan ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat baik ditingkat daerah dan nasional untuk bersikap jujur, adil, amanah serta objektif melihat kasus yang telah menimpa 6 syuhada pengawal Habib Rizieq serta perkara yang menimpanya saat ini beserta pengurus DPP FPI, Meminta agar tidak mengeluarkan statement atau pernyataan sikap yang kontradiktif, tendensius, provokatif, karena hal tersebut berpotensi terjadinya disintegrasi dalam tubuh umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

6. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat Muslim dari berbagai suku dan ragam ormas khususnya para pimpinan pondok pesantren, Majelis Taklim untuk senantiasa mendoakan Habib Rizieq beserta pengurus DPP FPI dan keluarga serta segenap para simpatisan agar selalu dalam lindungan Allah SWT. Semoga Allah memberikan kemenangan pada kita semua.

7. Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap menjaga persatuan dan keutuhan NKRI serta secara bersama-sama memerangi idiologi komunis, neo komunis. yang akhir-akhir ini semakin berani menampakkan diri dalam bentuk tindakan nyata dan pemikirannya.

8. Menegaskan ormas FPI bukanlah musuh negara namun menjadi mitra negara dalam menjaga keutuhan NKRI melalui konsep revolusi akhlak dalam tindakan nyata yaitu Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar.

Diketahui, Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan setelah diperiksa selama 14 jam di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Cara WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang di Kalbar dalam 4 Bulan, Bikin RI Rugi Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Keajaiban Bukit Kelam Kalbar, Raksasa Batu Monolit Terbesar dan Tertinggi di Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal