Ibu Muda di Singkawang Edarkan Narkoba Simpan 50 Paket Sabu Siap Edar

Uun Yuniar
Ibu muda inisial VS ditangkap karena mengedarkan sabu di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Uun Yuniar)

Berselang seminggu dari penangkapan VS, Polres Singkawang menangkap RS, warga Perumnas di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Dia merupakan jaringan yang sama dengan VS dan sama-sama residivis kasus narkoba.

Dari rumah RS, polisi menemukan 11,61 gram sabu. Barang terlarang itu diakui RS akan diedarkan di Singkawang Tengah.

Mahendra mengatakan, keduanya mendapatkan narkotika itu dengan cara membeli dari bandar di Pontianak, dan menerima kiriman dengan cara dilempar langsung ke rumah.

Atas perbuatannya, VS dan RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Mahendra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Buaya Tiba-Tiba Muncul dan Menerkam di Sungai, Ibu Muda di Siak Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal