HUT Ke-76 RI, 3.048 Napi di Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan

Antara
Pemberian remisi HUT RI di Lapas Pontianak, Kalimantan Barat. (Foto dok. Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan remisi bagi 3.048 narapidana. Remisi kemerdekaan tersebut diberikan kepada napi yang memenuhi syarat.

Plt Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara mengatakan, remisi yang diberikan terbagi atas remisi umum I dan remisi umum II. Penerima remisi umum II bisa langsung bebas.

"Sebanyak 2.951 orang mendapat remisi umum I atau remisi sebagian, dan 97 orang langsung bebas karena mendapat remisi umum II," ujar Eka, Selasa (17/8/2021).

Eka memastikan, para napi penerima remisi telah memenuhi syarat yang berlaku. Paling banyak karena kasus pidana umum 2.018 orang, dan pidana khusus 1.030 orang.

Menurutnya, total warga binaan di Kalbar mencapai 4.383 napi dan 1.514 tahanan. Pemberian remisi diharapkan bisa membantu mengurangi kapasitas hunian Lapas maupun Rutan.

"Sebagian besar merupakan kasus narkotika," ujarnya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

9 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

1 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

1 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

1 bulan lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal