Gusur Makam Leluhur Dayak, Perusahaan Sawit Disidang Adat dan Denda Rp300 Juta

Sigit Dzakwan Pamungkas
Sidang Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah terkait penggusuran makam leluhur Dayak digelar di Kotawaringin Barat. (Foto: iNews/ Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menggelar sidang adat Sarah Bahaik terhadap perusahaan kelapa sawit yang menggusur makam leluhur dayak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara. Perusahaan tersebut diputuskan membayar denda Rp300 juta.

Makam leluhur dayak yang digusur berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Sidang digelar tertutup di Rumah Betang, yakni rumah adat Suku Dayak di Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Senin (27/9/2021). 

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

"Sidang adat bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk mencari mufakat dalam musyawarah dengan kearifan lokal," ujar Ketua DAD Agustiar Sabran yang memimpin sidang.

Dia mengatakan, Suku Dayak cinta damai. Bila ada permasalahan selalu ditempuh dengan perdamaian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

57 tahun lalu

Konflik Agraria di Bengkulu Selatan Memanas, Polda Atensi Penembakan 5 Warga di Pino Raya

57 tahun lalu

Warga SAD Simpang Meranti dan PT SAL Sepakat Damai, Janji Ikut Jaga Perusahaan Sawit

57 tahun lalu

Terseret Arus Deras Sungai Mentaya, Tugboat Tabrak Kapal Penyeberangan dan Rumah

57 tahun lalu

Puluhan Rumah Warga Kobar Rusak Diterjang Puting Beliung, Pemda Siapkan Bantuan Perbaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal