Gubernur Kalbar Terbitkan SE, Obat Antibiotik Tak Boleh Dijual Bebas Tanpa Resep Dokter

Antara
Gubernur Sutarmidji. (Foto: Pemprov Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan obat antibiotik. SE ini terkait beredarnya obat-obatan antibiotik yang dijual bebas di Kalbar.

"Surat Edaran ini tentang tidak boleh menjual obat antibiotik sembarang, karena pada dasarnya harus dengan resep dokter dan penggunaannya harus teratur," ujar Sutarmidji di Pontianak, Rabu (30/11/2022).

Dia juga meminta Balai POM berperan penting dengan peredaran obat-obatan antibiotika yang dijual bebas ini. Sebab, mulai ada kasus yang timbul dari penggunaan antibiotika ini. 

"Dengan kasus-kasus yang timbul seperti misalnya kasus gagal ginjal kemarin, ke depan balai POM yang harus berperan penting," tuturnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini juga mengingatkan agar SE tersebut tidak dilanggar. Pemprov Kalbar menurutnya akan mengawasi penerapan SE ini di lapangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

57 tahun lalu

KPK Masih Rahasiakan Hasil Penggeledahan Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

57 tahun lalu

Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Sosok Harrison Azroi, Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Kalbar

57 tahun lalu

3 Nama Calon Pj Gubernur Kalbar, Ada Agen BIN hingga Mantan Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal