Korban yang lari dari kejaran pelaku terjatuh ke dalam selokan. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengeluarkan pisau lipat miliknya, lalu menusuk ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
"Tersangka tiga kali mengayunkan senjata tajamnya hingga mengenai leher tengkuk belakang, bahu kanan, dan punggung bagian kanan," ujarnya.
Akibat tusukan yang menghujam tubuhnya, korban akhirnya tewas. Pelaku kemudian ditangkap Tim Satreskrim Polsek Pontianak Selatan.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau yang digunakan tersangka menusuk korban," katanya.
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal hingga seumur hidup.