Mendapat pengakuan langsung dari cucunya, sang kakek kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polsek Tebas. Atas laporan itu dilakukan penangkapan terhadap WL dan SF.
Polisi menangkap satu pelaku di jalan saat berkendara sepeda motor. Satu pelaku lain ditangkap di bengkel motor.
"Dua pelaku ini sudah diamankan di Polsek Tebas," ujarnya.
Polisi menahan kedua pelaku di Mapolsek Tebas untuk menjalani pemeriksaan. Baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
"Kedua pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun," tuturnya.