Ditangkap, 2 Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Berteman di Dunia Maya

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers soal penangkapan pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya.(Foto:Muhammad Rizki)

Menurut Argo, MDF pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)". Parodi itu diunggah di akun YouTube "MY Asean".

Namun, MDF membuat video itu atas nama NJ. Dia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

"Akhirnya NJ marah keada MDF. NJ selanjutnya membuat kanal yutube lagi dengan nama 'Channel My Asean’. Dia mengedit isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ujar Argo.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, SIM card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK). 

MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE. Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

21 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

26 hari lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

26 hari lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal