Dari keterangan A diperoleh informasi dia mencuri tanaman hias warga sudah tiga kali bersama beberapa orang teman. Modusnya memanjat pagar rumah dan mencabut tanaman hias lalu membawa kabur.
"Aktivitas tersebut mereka lakukan pada malam hari. Pelaku lainnya atau teman tersangka masih dalam proses pencarian," katanya.
Atas perbuatannya, A diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.