Curi Tanaman Hias Monstera, Warga Pontianak Ditangkap usai Jual di Facebook

Antara
Polsek Pontianak Selatan menangkap pencuri tanaman hias Monstera King seharga Rp6 Juta. (Foto: Antara)

Dari keterangan A diperoleh informasi dia mencuri tanaman hias warga sudah tiga kali bersama beberapa orang teman. Modusnya memanjat pagar rumah dan mencabut tanaman hias lalu membawa kabur.

"Aktivitas tersebut mereka lakukan pada malam hari. Pelaku lainnya atau teman tersangka masih dalam proses pencarian," katanya.

Atas perbuatannya, A diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal