Curi Tanaman Hias Monstera, Warga Pontianak Ditangkap usai Jual di Facebook

Antara
Polsek Pontianak Selatan menangkap pencuri tanaman hias Monstera King seharga Rp6 Juta. (Foto: Antara)

Dari keterangan A diperoleh informasi dia mencuri tanaman hias warga sudah tiga kali bersama beberapa orang teman. Modusnya memanjat pagar rumah dan mencabut tanaman hias lalu membawa kabur.

"Aktivitas tersebut mereka lakukan pada malam hari. Pelaku lainnya atau teman tersangka masih dalam proses pencarian," katanya.

Atas perbuatannya, A diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

10 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal