Budi Daya Tanaman Kratom, Anggota DPR Beri Dukungan

Antara
Petani tanaman kratom di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Warga Kalimantan Barat diminta tidak ragu untuk melakukan budi daya tanaman kratom. Hingga kini belum ada aturan yang melarang budi daya tanaman yang kerap digunakan sebagai stimulan obat penenang ini.

"Saya tegaskan untuk tanaman kratom silakan dilanjutkan karena memang sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang, " kata anggota DPR Maman Abdurrahman, di Kapuas Hulu, Minggu (19/10/2020).

Menurut Maman, tanaman kratom merupakan isu lama yang kini bergulir kembali ke tengah masyarakat. Kratom dianggap sebagai salah satu tanaman yang mengandung psikotropika, sehingga muncul keresahan petani yang membudidayakan tanaman tersebut.

Padahal tidak ada satu pun aturan hukum yang melarang masyarakat untuk menanam tanaman itu. Bahkan, kata dia, Kementerian Pertanian menyatakan tanaman kratom merupakan tanaman obat tradisional.

"Ada Surat Keputusan Kementerian Pertanian yang menyatakan tanaman kratom itu merupakan tanaman obat tradisional dan tidak mengandung psikotropika," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Putussibau Kalbar, Belasan Toko Hangus 

57 tahun lalu

Cara WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang di Kalbar dalam 4 Bulan, Bikin RI Rugi Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Keajaiban Bukit Kelam Kalbar, Raksasa Batu Monolit Terbesar dan Tertinggi di Dunia

57 tahun lalu

Kronologi Seorang Ibu Tewas dengan 6 Tembakan di Kapuas Hulu, Perjalanan Akan Jual Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal