Ayah Tiri Bejat, Anak Sedang Tidur Dihampiri lalu Dipaksa Berhubungan Intim

Reza Yunanto
Polresta Pontianak menangkap AM (43), ayah tiri yang mencabuli anaknya. (Foto: Polresta Pontianak)

Berdasarkan laporan korban, unit Jatanras mengejar pelaku. Korban menginformasikan ayah tirinya akan datang ke rumah yang beralamat di Jalan Prof M Yamin, Pontianak.

"Dengan segera anggota Jatanras meluncur ke lokasi tersebut. Setiba di rumah pelapor, terduga pelaku langsung diamankan," kata Indra.

Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya. Dia juga membenarkan mencabuli korban sejak 2021 hingga 2022.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal