Antara lain untuk pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah atau belum berusia 17 tahun atau sudah menikah atau belum, pemilih yang sudah pindah domisili, pemilih yang sudah beralih status, identitas pemilih invalid.
Kemudian melakukan perbaikan terhadap selisih hasil antara DPHP dan sidalih sebelum ditetapkan menjadi DPT.
"Sebagian besar saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU," kata Faisal.
Selain itu Bawaslu menyarankan KPU agar prinsip penataan TPS tetap mengutamakan prinsip pelayanan (mendekatkan jarak) kepada pemilih.
Kemudian menyarankan perbaikan kepada KPU untuk kasus pemilih di daerah perbatasan dengan Kalteng agar dipastikan sesuai identitas kependudukan dan tetap dijaga hak pilihnya. "Dan memastikan masuk pada provinsi mana," kata Faisal.