Pelaku yang tertangkap sempat dimandikan warga sebelum diserahkan ke polisi. Sedangkan pelaku yang melarikan diri akhirnya ditangkap di rumahnya.
Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti 4 batang kayu balok sepanjang 4 meter. Mereka kini ditahan di Polsek Pemangkat.
"Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara," ujarnya.