MADIUN, iNews.id - Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal kewaspadaan terhadap upaya penculikan anak. Surat Edaran ini dibuat sebagai tindakan antisipasi isu penculikan anak yang meresahkan warga.
"SE itu diterbitkan menyusul maraknya isu penculikan di berbagai daerah akhir-akhir ini. Terlepas dari berita penculikan tersebut hoaks atau bukan, kami tidak mau kecolongan," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkot Madiun, Sri Marhaendra Datta di Madiun, Jumat (28/2/2020).
Surat Edaran itu tertuang dalam SE Nomor 470/724/401.101/2020, yang diterbitkan pada 21 Februari 2020. Surat Edarang tersebut sebagai imbauan terhadap seluruh sekolah untuk lebih memperhatikan keamanan lingkungan
Dia menuturkan, ada empat poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut. Pertama, memastikan yang mengantar dan menjemput peserta didik ke sekolah merupakan orang tua, wali, atau keluarga.
Kedua, jika ada orang asing yang menjemput, pihak sekolah diminta menahan dan mengonfirmasikan terlebih dahulu ke orang tua atau wali murid.