Warga Blitar Positif Corona, Pemkab Instruksikan PNS Masuk Bergantian

Robby Ridwan
Bupati Blitar, Rijanto saat memberikan keterangan pers Senin (23/3/2020). (Foto: iNews/Robby Ridwan)

Adanya aturan ini, membuat Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tampak lenggang. Sebagian pegawai sudah mulai bekerja di rumah masing-masing. Para pegawai harus mematuhi aturan sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Salah satu PNS Pemkab Blitar, Yuny mengatakan dampak virus corona ini memang membuat pekerjaan di pemerintah terhambat. Namun demikian, pegawai harus menaati instruksi pemerintah.

“Maksimal tidak maksimal hasil kerja dari rumah, kami harus mentaati instruksi pemerintah, katanya.

Pemkab Blitar menyiapkan lebih dari 800 kamar untuk perawatan pasien di berbagai rumah sakit baik negeri dan swasta . Hal ini untuk mengantisipasi apabila ada warga yang dicurigai terpapar virus corona.

Pemkab Blitar Blitar juga mengimbau tempat hiburan, tempat wisata, gedung pertunjukan, lapangan olah raga, fitness center, sanggar senam dan tempat-tempat berkumpulnya banyak orang, untuk sementara ditutup. Selain itu acara yang melibatkan banyak orang juga diminta untuk ditunda.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

4 Orang Sekeluarga asal Blitar Tewas Kecelakaan di Probolinggo, Dimakamkan 1 Liang Lahat

57 tahun lalu

BSKDN Ingatkan Daerah Responsif Hadapi Pengangguran, Kebijakan Harus Tepat Sasaran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal