Wali Murid Penganiaya Guru MI di Sampang Ditangkap, Polisi Sita Celurit

iNews TV
Dua pelaku penganiayaan guru MI di Sampang ditangkap polisi. Petugas menyita celurit yang dipakai saat beraksi. (Foto: iNews)

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (sebelumnya disebut Pasal 261 dalam naskah) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” kata AKP Eko Puji Waluyo. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya wali murid, agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur mediasi jika terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Viral Guru Tugas di MI Sampang Babak Belur Dianiaya Wali Murid, Penyebabnya Sepele

5 bulan lalu

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Asahan, Ditendang hingga Dibenamkan dalam Bak Mandi

2 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

6 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

7 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal