Waduh, 23 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai karena Suami Kecanduan Judi Online

Dedi Mahdi
Sebanyak 23 perempuan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bojonegoro karena suami kecanduan judi online. (Foto: Hana Purwadi)

BOJONGEORO, iNews.id - Pengadilan AgamaBojonegoro mencatat 23 perempuan mengajukan gugatan cerai karena suaminya kecanduan judi online. Jumlah itu terdata per Agustus 2022.

Secara terperinci, Pengadilan Agama Bojonegoro menangani sedikitnya 2.088 perkara perceraian hingga Agustus 2022. Angka tersebut terdiri atas 1.478 cerai gugat, 610 cerai talak.

Khusus Agustus, ada 282 perkara perceraian yang diajukan pihak istri. Sebanyak 23 perkara di antaranya dilatarbelakangi suami yang kecanduan judi online.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, alasan perceraian lantaran suami kecanduan judi online merupakan tren baru di wilayah tersebut.

"Ternyata sudah ada tren terbaru di Bojonegoro itu akibat suami kecanduan judi onlie, di mana ada 23 orang gugat cerai karena suaminya kecanduan judi online," kata Sholikin, Rabu (14/9/2022).

Dia menjelaskan, para istri marah karena suami enggan bekerja. Sebagai alternatif, sang suami mencoba peruntungan melalui judi online.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal