"Warga yang mengetahui aksi pelaku langsung meneriakan maling sehinga warga datang berbondong -bondong mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya," katanya.
Beruntung saja tidak lama kemudian polisi tiba di lokasi sehingga pelaku langsung diamankan.
"Salah satu warga melaporkan ke petugas sehingga pelaku terhindar dari amarah warga," ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp2.280.000 diamankan ke Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.