Tapi dia mengakui biasanya dalam pawai budaya itu ada rombongan sound horeg yang biasanya turut berpartisipasi. Tapi baginya sound itu tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta secara aturan tidak boleh lebih 60 desibel.
"Kami tidak melarang seni budaya karena itu bentuk cinta tanah air, cuma intinya kami imbau jangan merusak suasana kemerdekaan dengan mengganggu hak orang lain. Selama tidak menyangkut tindak pidana dan kamtibmas terkait sound horegnya sendiri yang 60 desibel itu Satpol PP," ucapnya.
Dicka menambahkan, bila ada kaca atau kerusakan yang terjadi biasanya sudah dikomunikasikan dengan panitia penyelenggara, seperti yang pernah terjadi di Wagir dan sempat viral.
"Seperti yang di Wagir itu pecah juga ternyata sama panitia sudah diganti. Tapi masuk di media sosial, ketika petugas dari Polsek mendatangi rumah itu yang kacanya pecah tidak menuntut apa-apa. Jadi sampai hari ini terkait adanya laporan rumah warga sampai saat ini belum menerima laporan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @kepoin_trending memperlihatkan kaca rumah dilakban diduga akibat menghindari kerusakan getaran sound horeg. Pada unggahannya disematkan keterangan video 'Warga di Malang Pilih Pasang Lakban Hindari Kaca Pecah saat Sound Horeg'.
Pada unggahan itu tertuliskan lokasi kejadian berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kegiatan sound horeg itu merupakan rangkaian pawai untuk memeriahkan HUT ke-79 RI dengan menggunakan sound system.