Venna Melinda dan Hotman Paris Serahkan Bukti Medis KDRT ke Polda Jatim

Lukman Hakim
Artis Venna Melinda bersama Hotman Paris Hutapea saat tiba di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

"Kalau ada buktikan. Kalau bohong kita akan LP (laporkan) kan. Nanti ada lagi yang masuk penjara," ujar Hotman.

Sementara itu, Venna Melinda mengaku bahwa dirinya menerima Ferry Irawan dan menikahi pria berusia 45 tahun itu karena kasmaran. Saat itu, sebelum menikah banyak yang menceritakan kepada dirinya terkait perilaku buruk Ferry Irawan. Namun, hal itu diabaikan oleh Venna. 

"Tapi memang saat itu saya tidak mau mendengarkan siapa-siapa. Karena saya yakin pada saat itu calon suami saya sudah hijrah dan sudah berkomitmen demi Allah dan demi Rasulullah. Saya peraya dia jadi imam yang baik," ujar Venna. 

Diketahui, Polda Jatim telah melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023).  Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan. Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
22 jam lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

4 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

8 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

14 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

20 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal