Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini mengungkapkan, andai Rian tidak juga ditemukan, maka proses pidana lima terdakwa ini harusnya tak dapat diteruskan. Sebab, unsur pidana dalam kasus ini dianggap tidak sempurna. Jika unsur pidananya tidak sempurna, maka para terdakwa harus dibebaskan.
“Informasi yang saya dapat, sosok Rian ini tidak pernah ada di Lumajang. Dia tidak dikenal dikalangan pengusaha tambang pasir di Lumajang. Bupati Lumajang pernah mengumpulkan para pengusaha tambang pasir dan tidak ada nama Rian," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Franky Desima Waruwu menyetujui diadakannya sayembara tersebut. Harapannya agar Rian dapat ditemukan dan bisa memberi kesaksian dalam persidangan.
“Yang penting Rian bisa cepat ditemukan," katanya.
Diketahui, dalam perkara prositusi artis ini sudah ada lima terdakwa yang kini menjalani proses persidangan. Mereka yakni, Vanessa Angel dan empat mucikari terdiri atas Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria dan Winindia. Untuk Vanessa Angel, didakwa terkait perbuatan menyebarkan konten asusila. Sementara keempat terdakwa lainnya dijerat pasal muncikari.
Perkara ini bermula ketika Rian Subroto, bertemu dengan Dhani di sebuah cafe bernama Delight di Lumajang. Dari pertemuan tersebut, Dhani menawari Rian untuk berkencan dengan artis. Tawaran ini pun diterima Rian.