Kalau sisi pencegahan bisa dilakukan secara maksimal, lanjut Khofifah, maka proses pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu tidak ragu.
“Bahwa kita butuh peningkatan indeks pembangunan manusia, bahwa ada Mendagri Nomor 13 tahun 2006, ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Bagaimana mengenai pasal-pasal yang mungkin bisa menyebabkan yang multitafsir ini kan penting,” katanya.
Khofifah mengatakan, pihaknya lebih memaksimalkan pencegahan. Dia dan Emik ingin membangun satu kesepahaman yang tidak menimbulkan multitafsir dan tidak menimbulkan perdebatan.
“Tentu harapan kami, kami bisa melakukan persamaan persepsi yang menghindarkan kemungkinan terjadinya multitafsir atau dispute dari referensi yang kita jadikan fondasi mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah,” katanya.