Ungkap Dugaan Pidana, Korban Kebakaran Malang Plaza Sebut Manajemen Abaikan Keselamatan

Avirista Midaada
Salah satu titik di Malang Plaza yang ludes terbakar. (Foto: Avirista Midaada)

Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu ditambahkan Gunadi, bahwa pengelola Malang Plaza telah melakukan suatu kelalaian. Jika suatu kelalaian terjadi maka hal ini bisa dikenakan tindak pidana.

"Kalau kelalaian jelas telah diatur di pasal 188 KUHP. Kalau toh benar Malang Plaza tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, tentu kami sangat menyayangkan dan inilah yang mrneyebakan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal," katanya. 

Sebagai informasi, Mal Malang Plaza terbakar pada Selasa dini hari (2/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Malang Plaza sendiri merupakan sentra penjualan smartphone dan beberapa peralatan elektronik. Di lantai dua mal terdapat ritel pakaian dan bioskop 21 Cinema, sedangkan di lantai tiga terdapat beberapa kios pedagang handphone.

Ratusan stan di lantai satu, dua, dan tiga hangus terbakar. Belum diketahui pasti berapa kerugian dari kebakaran ini mengingat saat ini petugas gabungan fokus melakukan pembasahan dan pemadaman api.

Api sendiri berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan pada Selasa siang (2/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Tercatat lebih dari 12 jam api menghanguskan mal di Jalan Agus Salim Kota Malang.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Cisumdawu, Arus Lalin Macet Parah

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Kios BBM Eceran Terbakar di Sumba Timur, 4 Orang Sekeluarga Tewas

57 tahun lalu

Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Tegal, 3 Mobil Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal