SURABAYA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mengusulkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.891.477 kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Besaran UMP tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang dilakukan akhir pekan lalu.
"Ada kenaikan Rp22.700 dibanding UMP 2021. Dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.477. Hasil ini berdasarkan didang pengupahan yang melibatkan tiga unsur, yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja dan unsur pengusaha," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa (16/11/2021).
Himawan mengungkapkan, dalam sidang pengupahan sempat diwarnai penolakan dari kalangan pekerja. Unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun mendatang naik sekitar Rp300.000.
"Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp300.000 itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi COVID-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan," tutur Himawan.
Argumen mereka yang kedua, kata dia, menurut pekerja, dasar untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja, keluarga yang bekerja. Pekerja juga menganggap, hasil survei BPS bukan dasar menentukan upah.